Jika pemilik tambang melakukan kegiatan lagi, Satpol PP Lombok Timur akan lakukan pemanggilan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan lingkungan, dimana dendanya bisa sampai Rp50 juta.
Di tempat yang sama, Camat Labuhan Haji Yusmeli Hartini menyampaikan, pihaknya mengharapkan tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha tambang yang lain.
Ia menghimbau bagi para penambang patuh mengikuti alur dan prosedur yang berlaku.
"Lengkapi perizinannya baru kemudian memulai aktivitas," tandasnya.
Di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat memang ada beberapa yang perlu pihak kecamatan atensi.
"Tentunya tidak serta merta pihak kecamatan bisa mengambil kebijakan, dimana kordinasi itu yang harus terus di bangun," tutupnya.
(*)