Tambang Pasir Labuhan Haji Ditutup Paksa Satpol PP Lombok Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, menutup tambang pasir ilegal seluas 80 are, di Kelurahan Geres Kecamatan, Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin (21/11/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menutup tambang pasir ilegal seluas 80 are, di Kelurahan Geres Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin (21/11/2022).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur Sunrianto menjelaskan, selain tidak berizin penutupan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

"Tambang ini seluas 80 are, dimiliki saudara A sebelumnya memang pernah kita lakukan pemantauan, ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat," kata Sunrianto, saat ditemui di lokasi tambang.

Meneruskan laporan masyarakat, Satpol PP Lombok Timur melihat langsung dampak penambangan tersebut.

Aktivitas tambang menimbulkan pencemaran sungai di sekitar tambang.

Baca juga: Warga Suangi Lombok Timur Protes Jalan rusak Akibat Tambang Galian C Tak Kunjung Diperbaiki

"Pencemaran berupa keruhnya aliran sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat di Kelurahan Suryawangi termasuk di Desa Labuhan Haji, dan masyarakat sekitar tambang," sebutnya.

Aktivitas alat berat ke lokasi tambang menyebabkan banyaknya debu hingga rusaknya beberapa fasilitas umum seperti jalan raya.

"Kemudian dari sisi perizinan, sepanjang penelusuran kemarin, dari pengelola tambang belum memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.

"Pun begitu dengan izin-izin yang lain, seperti izin operasionalnya, izin produksinya dan juga izin komersil tidak ada," lanjutnya.

Penutupan tambang juga dilakukan karena surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan pemilik tambang.

Sehingga Satpol PP Lombok Timur melakukan tindakan tegas.

Hal itu dilakukan setelah berkordinasi dengan camat hingga Polsek Labuhan Haji.

Mereka menutup paksa tambang yang ada, termasuk juga untuk mengeluarkan alat berat.

"Sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan, kita melakukan penutupan yang kita laksanakan pada hari ini dan yang bersangkutan siap menghentikan operasi penambangan," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini