Tak lama kemudian, RNA mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.
Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah. Sementara sang istri dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Sempat Konsumsi Sabu
Sebelum pulang ke rumahnya pada Selasa dini hari, RNA dilaporkan sempat mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.
Namun, polisi menegaskanbahwa saat melakukan pembunuhan, RNA dalam kondisi sadar.
"Sebelum pulang yang bersangkutan ada kumpul bersama teman dan menggunakan sabu, tapi tidak mabuk," kata Imran saat konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu.
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini terungkap ketika istri pelaku ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya.
Sejumlah luka bacokan terlihat di kedua tangannya.
Bahkan, bacokan itu sampai membuat jari manis dan kelingking NI putus.
Korban yang berstatus ibu rumah tangga itu kemudian dibawa ke RS Sentra Medika Depok di Jalan Raya Bogor seperti dikutip dariĀ TribunDepok.
Salah seorang tetangga di lokasi sekitar, Lidya, mengatakan, terduga pelaku memang kerap terlibat cekcok dengan istrinya yang kini dalam keadaan kritis.
"Sering, sering banget berantem. Cuma kita pikir enggak akan sampai seperti ini," ujar Lidya di lokasi kejadian, Selasa (1/11/2022) seperti dikutip dariĀ TribunJakarta.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku pun diduga memuncuk subuh tadi.
Warga sekitar mendengar teriakan histeris dari dalam rumah korban.