TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak boleh dibuka pihak keluarga setelah tiba di rumah duka di Jambi.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: CCTV Tak Tunjukkan Aksi Tembak-menembak, Ferdy Sambo Murka dan Suruh AKBP Arif Hapus Semua Rekaman
Kamaruddin menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Saya mendapatkan informasi (dari pihak keluarga), sejak dikirim jenazah tanggal 9 (Juli) ke Jambi, peti mati tidak boleh buka, dijaga Propam Polri,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ketika jenazah tiba di Jambi, kedua orangtua Brigadir J tidak berada di lokasi.
Orangtua Yosua, kata dia, tengah berada di wilayah Danau Toba. Ia mengatakan, jenazah Brigadir J diterima oleh tantenya.
Namun, ketika ingin melihat langsung jenazah Yosua, tantenya tidak diizinkan= Propam Polri yang mengantarkan jenazah tersebut. “Ayah ibunya tidak ada di tempat, yang ada tantenya,” ucap Kamaruddin.
“Karena tidak boleh dibuka maka menunggu ayah ibunya (Yosua),” ujarnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
Jaksa menyebutkan pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi