Kematian Brigadir J

CCTV Tak Tunjukkan Aksi Tembak-menembak, Ferdy Sambo Murka dan Suruh AKBP Arif Hapus Semua Rekaman

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. AKBP Arif Rachman yang takut dimarahi Ferdy Sambo mematahkan laptop berisikan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

TRIBUNLOMBOK.COM - Dakwaan Ferdy Sambo turut membahas soal pengerusakan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengerusakan rekaman CCTV dilakukan oleh AKBP Arif Rachman Arifin yang takut dimarahi Ferdy Sambo.

AKBP Arif Racman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV tersebut.

Sebelum melakukan pengerusakan, AKBP Arif sempat menemui Ferdy Sambo terlebih dahulu.

Ia kemudian menceritakan mengenai isi rekaman CCTV yang berbeda dengan skenario tembak-menembak yang telah disusun Sambo.

Menurut AKBP Arif, tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.

Selain Sambo, AKBP Arif juga melaporkan hal tersebut kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Rupanya, hal tersebut membuat Ferdy Sambo murka.

Suami Putri Candrawathi itu kemudian menyuruhnya untuk menghapus semua rekaman CCTV.

Baca juga: Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Pangkat Bintang Dua Kalau Martabat Hancur karena Kelakuan Yosua

Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.

Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.

"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.

Hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E dkk

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum membacakaan dakwaan Putri Candrawathi.

Terungkap dalam dakwaan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan hadiah kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hadiah karena pembunuhan Brigadir J berjalan mulus ini berupa uang tunai yang nilainya sampai miliaran sampai HP iPhone 13 Pro Max.

Baca juga: Presiden Jokowi Beberkan Keluhan Masyarakat atas Kinerja Polri, Pungli hingga Kehidupan Mewah

Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.

"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.

Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.

"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Bharada E Agar Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Suaminya

Pemberian hadiah ponsel baru tersebut guna mengganti ponsel ketiganya yang telah dirusak.

Itu dilakukan guna menghilangkan jejak komunikasi rencana pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi pun disebut sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena turut membantu dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi, yaitu tepatnya pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.

Dalam dakwaan disebutkan, Yosua ditembak oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Padahal, menurut dakwaan, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.

Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.

Baca juga: Buku Merah Hitam Jadi Bekal Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."

"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa seperti dikutip dari Tribunnews.

(Tribunnews/ Kompas)

Berita Terkini