Pemkab Lotim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Sejahterakan Petani, Guru Ngaji dan Marbot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/10/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/10/2022).

Beberapa waktu lalu melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemda Provinsi NTB, sebanyak 4.712 petani tembakau Lombok Timur didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Berapa Besaran BSU yang Cair September 2022? Cek Daftar Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten (Pembak) Lombok Timur (Lotim) berharap pada tahun 2023 mendatang 16 ribu petani tembakau dapat terlindungi seluruhnya, termasuk pula buruh tembakau.

"Untuk itu Pemda Lombok Timur telah mengadakan rapat finalisasi membahas APBD induk tahun Anggaran 2023 dan akan menyertakan ribuan guru ngaji dan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Bupati Sukiman Azmy.

Bupati menghitung, di Lombok Timur terdapat 1.500 lebih masjid, maka dalam satu masjid ditanggung satu marbot dan satu guru ngaji sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain marbot, perangkat desa dan kepala wilayah (kawil), RT serta pekasih juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati juga mengingatkan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia.

"Tahun 2021 terdapat 234.270 orang atau naik 5,56 persen. Trennya juga menunjukkan peningkatan dalam lima tahun terakhir," katanya.

Ia juga mencontohkan tenaga kerja asal Lombok Timur yang dipulangkan dari Kalimantan dan Sumatra karena kecelakaan kerja.

"Ketika sampai di Lombok Timur tidak memiliki asuransi atau bahkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga menjadi urusan pemda untuk memperhatikannya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah barang tentu akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai aspek kesehatan dan lain sebagainya," tutur Bupati Sukiman.

Bupati juga minta kepada Dinas Kesehatan Lombok Timur agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk yang ada di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat menyampaikan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN.

Inpres No. 2 tahun 2021 memastikan perlindungan tenaga non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur.

Ia juga berharap seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan menerima fasilitas Kelas I Rumah Sakit.

Salah satu contoh, masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung penuh sampai dengan sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila belum bisa kembali bekerja upahnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 persen diberikan tiap bulannya pada 1 tahun pertama.

Selanjutnya apabila masyarakat pekerja meninggal dunia ahli maka ahli warisnya akan menerima manfaat jaminan kematian dan juga ahli waris 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan catatan masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tulang punggung keluarga yang penghasilannya menghilang secara tiba-tiba.

"Inilah salah satu program pemerintah yang hadir untuk masyarakat pekerja untuk meminimalisir angka kemiskinan baru" ungkapnya.

Selain itu ada Permendes Nomor 7 dan Nomor 8 untuk mengatasi masyarakat miskin ekstrim yang dapat dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Desa melalui anggaran ADD untuk masyarakat miskin prioritas dengan iuran 16.800 perbulan dan akan mendapat 2 jaminan program kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Seusai penandatanganan PKS dilanjutkan penyerahan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris nelayan desa Tanjung Luar atas nama almarhum Sahlun dan ahli waris pedagang bakso keliling Desa Tanjung Luar almarhum H. Abdul Muhid yang diserahkan Kepala BPJS ketenagakerjaan.

Turut hadir saat itu Sekda Lotim, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kepala BPJS Lotim dan Kepala BPJS Mataram. (*)

Berita Terkini