Berita Mataram

Operasi Zebra Rinjani 2022, Polresta Mataram Tindak Tegas Mobil Barang Bandel Dipakai Angkut Orang

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penindakan tegas yang dilakukan oleh tim gabungan Operasi Zebra Rinjani 2022 kepada pengemudi mobil bak terbuka, Ampenan, Mataram, Kamis (13/10/2022)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Zebra Rinjani 2022 di hari Kesebelas menyasar mobil bak terbuka.

Khususnya terhadap pengemudi yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang di bagian belakang atau bak mobil.

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko membenarkan Operasi Zebra Rinjani 2022 yang ada di Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan, Kota Mataram, Kamis, (13/10/2022).

Baca juga: Sepekan, 1.165 pelanggar Lalu Lintas di Terjaring Operasi Zebra Rinjani 2022 Polresta Mataram

Bowo menjelaskan alasan operasi ini menyasar mobil bak terbuka.

“Maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal”, terangnya.

Sehingga, gabungan Ops Zebra Rinjani 2022 Polresta Mataram menyasar dalam menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk mengangkut orang, tegasnya

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelas Bowo.

Kasat Lantas menambahkan, kendaraan bak terbuka hanya untuk mengangkut barang atau hewan dan tidak untuk mengangkut orang karena berkurangnya keselamatan hingga membayakan para penumpang.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Mataram khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka.

Untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya, yakni mengangkut barang.

(*)

Berita Terkini