Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari, Ini Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kalender. Secara rinci hari libur nasonal tahun 2023 dan cuti bersama 2023 masing-masing 16 hari dan 8 hari.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional 2023 berikut cuti bersama 2023.

Adapun hari libur nasional 2023 sekaligus cuti bersama berjumlah total 24 hari.

Hal itu termasuk 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada bulan April 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Hari Besar September 2022: Hari Polwan hingga Peringatan G30S

"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," kata Ida dalam keterangannya saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memaparkan secara rinci hari libur nasonal tahun 2023 dan cuti bersama 2023.

"Untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Muhadjir Effendy.

Daftar Hari Libur Nasional 2023

1 Januari : Tahun Baru 2023

22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April : Wafat Isa Almasih

Halaman
12

Berita Terkini