Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB lakukan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis Sabu seberat 14,48 gram dan Ganja seberat 1,7 kilogram.
Pemusnahan narkotika kali ini pun tidak menggunakan cara konvensional, melainkan menggunakan alat insinerator milik Balai Besar POM Kota Mataram.
Dan pemusnahan narkotika ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, dan didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Beserta perwakilan BPOM Mataram dan Kejaksaan Negeri Kota Mataram, di landasan helikopter Bhara Daksa, Mapolda NTB, Jumat (7/10/2022).
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan barang haram yang akan dimusnahkan berasal dari dua tangkapan yang berbeda.
"Kalau yang sabu kita dapatkan dari tersangka MS, yang terletak di Lombok Timur, pada 26 Juli 2022.
Sedangkan yang ganja seberat 1,7 Kilogram yang dibawa oleh PRT, dan ditangkap di Lombok Timur, pada 29 Juli 2022," Jelas Kombes Pol Deddy Supriadi.
Baca juga: Dua Terduga Bandar Narkoba di Mataram Ditangkap, Mengaku Pesan Sabu dari Luar Lombok
Diketahui dua barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua tangkapan tersangka bandar narkotika.
Yakni MS yang tertangkap di rumahnya dan kedapatan menyimpan sabu seberat 14,48 gram.
Sedangkan PRT ditangkap usai mengambil paket ganja nya di salah satu ekspedisi di Lombok Timur.
Usai menjelaskan kronologis penangkapan Deddy Supriadi bersama Artanto dan beberapa perwakilan tadi membawa barang haram tersebut ke mobil insinerator milik Balai POM Kota Mataram.
Ganja seberat 1,7 Kilogram dan Sabu seberat 14,48 Gram tadi dimasukan ke dalam box insinerator bersuhu 1000 derajat lebih.
Alhasil mesin insinerator dengan menggunakan energi listrik, kurang dari 10 menit seluruh barang bukti berhasil dimusnahkan.
Tanpa ada sisa dan ramah lingkungan.
Dan konferensi pers pun akhirnya ditutup dengan dua tersangka tadi disangkakan dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika.
Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
(*)