Sementara itu, Sarman menjelaskan plafon atau batas tertinggi dalam jumlah penjaminan oleh PT Jasa Raharja yakni Rp20 Juta untuk perawatan medis.
Selebihnya, akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.
“Kalau tagihannya lebih dari Rp20 Juta, kami tanggung. Terpenting memiliki JKN yang terdaftar serta aktif,” terang Sarman.
Dan Sarman menghimbau agar seluruh masyarakat membayar tagihan BPJS Kesehatan secara tepat waktu, agar dapat digunakan di saat kapan pun.
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Kamis 6 Oktober 2022 dari Surabaya ke Lombok
Sementara itu, Kepala PT Taspen (Persero), Theresia F.J. Lumingkewas menyatakan pihaknya terus berkerja untuk masyarakar, khususnya Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang masih aktif, maupun yang telah pensiun.
Dan Theresia menjelaskan PT Taspen tidak terlalu kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada para nasabahnya.
“Semua nasabah berpatokan pada NIK, juga mereka semua usai diinfokan pasti menyimak dan patuh, jadi kami tidak begitu kesulitan,” tutur Theresia atau disapa Tessa.
Dalam menutup pembicaraan, jaminan kecelakaan kerja turut menjadi sorotan.
Yakni pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, insyallah bisa dibantu bila ada kecelakaan kerja,” tutur Sarman.
Hal senada juga disampaikan oleh Tessa dan Ketua BPJS Kesehatan Cabang Selong, Lombok Timur, Catur.
Bahwa ratusan fasilitas kesehatan yang ada di NTB mampu memberikan pelayanan terhadap korban yang sewaktu-waktu dapat mengalami kecelakaan kerja.
(*)