Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Mataram kembali menggaungkan pentingnya pemahaman tentang jaminan kesehatan.
Kali ini, BPJS Kesehatan Kota Mataram menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang jaminan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diinisiasi oleh Ketua BPJS Kota Mataram, Sarman Palipadang, ia ditemani bersama tiga badan penyelenggara lainnya.
Yakni Ketua BPJS Kesehatan Cabang Selong, Gusti Ngurah Catur Wiguna, Kepala PT Taspen (Persero), Theresia FJ Lumingkewas.
Baca juga: Wisata Pantai Semeti, Surga Tersembuyi di Balik Bukit Pulau Lombok
Dan Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Provinsi NTB, Wahyu Pria Wibowo, di Kantor BPJS Kesehatan Kota Mataram, Rabu (5/10/2022).
Dalam penyampaiannya, Sarman menjelaskan kepada awak media dan masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) untuk program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Lalu PT Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diatur dalam pasal perundang-undang.
Lebih dalam dilaka lantas, terdapat beberapa alur skema dalam jaminan kecelakaan lalu lintas.
Pertama, kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan kesehatan melalui PT Jasa Raharja merupakan kecelakaan yang telah dilaporkan ke Polisi.
Baca juga: MC Ponpes Nahdlatul Wathan di Lombok Timur Pakai Bahasa Jepang, Begini Kata Gubernur NTB
Sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab, Kanit Operasional PT Jasa Raharja Provinsi NTB, Wahyu membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Jasa Raharja menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab setelah adanya Laporan Polisi melalui aplikasi,” kata Wahyu.
Dengan adanya insiden laka lantas, pihak Satuan Lalu Lintas Polisi Reserse bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi mobile yang telah diintegrasi dengan PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan.
Dan pihak korban yang telah dilaporkan dan dibawa ke fasilitas kesehatan, bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatan dari PT Jasa Raharja, dengan hanya menggunakan KTP saja.
“Sebagai pihak korban tidak perlu repot untuk membuat laporan kepolisian. Sekarang serba digital dan cepat. Agar korban bisa tertolong secepat mungkin, pembayarannya juga sudah digital,” terang Wahyu.