Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani meminta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB untuk mengecek kembali mengapa terdapat 8.028 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tak mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di NTB.
"Kami meminta Dinas Sosial untuk mengecek yang 8.082 itu. Apa yg menyebabkan mereka tidak mengambil. Sudah meninggalkah? Sudah pindah atau tidak tersosialisasi dengan baik," katanya saat dikonfirmasi TribunLombok pada Selasa siang, (4/10/2022).
Pengecekan data BLT BBM 2022 ini, kata Hadrian Irfani memang merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan diteruskan ke Dinas Sosial di daerah dengan kewajiban untuk mengawal agar program tersebut sampai kepada KPM.
Baca juga: NTB Dapat Tambahan Kuota Penerima BLT BBM Jadi 553.889 KPM, Berikut Rinciannya
"Dinsos harus proaktif cek validasi data di daerah dan laporkan ke Kemensos. Kita harus membantu informasikan ke pemerintah pusat," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Dinsos NTB melaporkan 8.082 masyarakat NTB tidak mengambil jatah BLT BBM tahap 1.
"Angka itu cukup banyak mencapai 8.082 orang KPM. Iya penyebab tahap pertama itu karena tidak tersalurkan," kata Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik.
Ahsanul Khalik menjelaskan penyebab jatah BLT BBM tahap pertama tidak tersalurkan antara lain, pertama KPM tidak ditemukan, kemudian meninggal dunia tanpa ada ahli waris dan ahli waris tidak satu kepala keluarga (KK).
"Apa yang kita temukan di lapangan, langsung meminta PT POS Indonesia untuk melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial," tuturnya.
Ahsanul Khalik tidak berani memastikan apakah dari 8.082 PKM yang belum mengambil jatah BLT BBM tersebut tetap terdata atau tidak di penyaluran BLT tahap 2.
Mengingat persoalan tersebut bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melainkan sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kita tidak tahu bagaimana kebijakan pusat. Yang pasti, kita sudah minta PT POS sebagai penyalur untuk melaporkan ke Kemensos. Karena penyaluran itu melalui kantor POS yang ditunjuk oleh Kemensos," ujar Ahsanul Khalik.
Dikatakan pria yang kerap disapa AKA ini, jika ada masalah kaitan data penerima di lapangan, Kemensos menerima laporan dari PT POS.
"Mengenai data by name by adress yang menerima adalah PT POS. Itu sudah menjadi perjanjian kerjasama antara Kemensos dengan PT POS Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan data Dinsos NTB, tanggal 1 Oktober 2022, jumlah alokasi penerima BLT BBM di 10 kabupaten dan kota di NTB sebanyak 554,001 KPM.