TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti dua kasus dugaan rudapaksa.
Kasus pertama yang disorot Hotman Paris menewaskan korban yang seorang anak berusia 12 tahun di Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan unggahan Hotman Paris, gadis berusia 12 tahun itu dinyatakan meninggal dunia usai diduga dianiaya dan dirudapaksa.
Menurut Hotman, belum ada oknum yang dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Selain itu, Hotman juga menyorot kasus dugaan rudapaksa anak berusia 13 tahun.
Ia diduga dirudapaksa di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi ramai dibicarakan lantaran empat pelaku pemerkosaan itu adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang rentang usianya antara 11 sampai 13 tahun.
Perlu diketahui, Hotman memberikan bantuan hukum via program Hotman 911.
Lewat program itulah, Hotman memberi pendampingan bagi korban pemerkosaan di Manado dan Jakarta Utara.
Meski begitu, Hotman memastikan bahwa kehadirannya bukan sebagai kuasa hukum resmi.
Tujuan Hotman mengawal kasus tersebut agar bisa viral dan mendapat perhatian dari pihak penegak hukum.
Baca juga: Geram Anak Di Bawah Umur Rudapaksa Gadis di Hutan, Hotman Paris: Pantas Kah Dikembalikan ke Ortu?
"Jadi sebenarnya (saya) bukan kuasa hukum resmi. Sesudah saya viralkan ini, ternyata mendapat proses yang baik Kapolres Jakarta Utara," kata Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
"Jadi apa pun yang saya viralkan langsung mendapat respons karena memang tugas saya tidak sembarang memviralkan, benar-benar saya seleksi dulu," tambahnya.
Hotman bertekad membantu pihak korban guna mengupayakan keadilan sebagai manusia.
"Kriterianya Hotman 911, kasus yang sangat menyentuh kemanusiaan. Khususnya untuk rakyat ekonomi lemah. Di Indonesia, ini saking enggak ada keadilan, saking susahnya, sampai menangis. Di situ peran saya semaksimal mungkin. Walaupun saya juga manusia," tutur Hotman.