Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah Sirajudin, kini giliran 2 tersangka lain kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Bima ditahan Jaksa.
Dua tersangka lain ini yakni, Ismud mantan Kabid Limjasos di Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin yang merupakan pendamping dalam bansos kebakaran tersebut.
Ismud dan Sukardin ditahan pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.11 WITA.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan selama 6 jam pada 2 ruang pemeriksaan berbeda di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Baca juga: Profil Itratip, Anak Kampung dari Lombok Utara yang Kini Jadi Ketua Bawaslu NTB
Ruang pemeriksaan Ismud, adalah ruang yang sama tempat Sirajudin diperiksa sebelumnya.
Pantauan TribunLombok.com, tersangka Ismud tiba lebih awal di kantor Kejari Bima sekira pukul 09.50 WITA.
Ia terlihat mengenakan baju warna putih, celana warna hitam, kopiah hitam dan ditemani istri.
Sedangkan Sukardin tiba di kantor Kejari Bima, sekira 10 menit kemudian, mengenakan jaket kain berwarna hijau dan celana hitam.
Terlihat Sukardin juga ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.
Baca juga: Polda NTB Bekuk Kurir Sabu dari Sumatera Utara, Ditangkap saat Baru Sampai Lombok untuk Pesta Sabu
Ismud masuk lebih awal ke ruang pemeriksaan, sedangkan Sukardin menunggu di ruang lobi utama kantor Kejaksaan.
Tak lama berselang, Sukardin kemudian terlihat menyusul masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Kemudian sekira pukul 17.11 WITA, keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan diapit beberapa Jaksa dan langsung mengarahkan keduanya menuju mobil tahanan.
Ismud dan Sukardin, mengenakan jaket berwarna merah oleh Jaksa sebagai tanda tahanan Kejari Bima.
Untuk tersangka Ismud, sebelumnya Jaksa menyebut jika statusnya sudah pensiun tapi ternyata Ismud masih menjadi PNS aktif di Pemerintahan Kabupaten Bima, sebagai Kabid Konsumsi dan Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima.
Pada berita sebelumnya, Ismud dan Iskandar diterapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bima atas dugaan pemotongan dana Bansos Kebakaran dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Sabu Seberat 5,02 Gram, Dua Sejoli di NTB Saling Tuduh Kepemilikan Barang
Sedangkan tersangka Sirajudin mantan Kadis Sosial, telah lebih awal ditahan pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 19.41 WITA.
Ketiga diduga lakukan pemotongan, dengan dalih untuk pembuatan SPj penggunaan uang oleh para korban.
Nilai pemotongan berbeda, mulai dari kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, sesuai dengan 3 tingkat besaran nilai bantuan.
Bantuan yang dikucurkan Kemensos RI ini, untuk 200 lebih korban kebakaran di Bima dengan kategori tingkat kerusakan ringan, sedang dan berat.
Bantuan kebakaran ini dikucurkan tahun 2020 lalu.
(*)