Adapun barang bukti berupa sebatang besi dan puing-puing rumah yang hangus terbakar turut diamankan oleh pihak Kepolisian.
Dan setelah tertangkap, Kompol Nasrullah menjelaskan bahwa SJ akan diganjar pasal berlapis akibat perbuatan kejinya.
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Jumat 23 September 2022 dari Surabaya ke Lombok
Yakni Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat konferensi pers SJ mengakui kesalahannya dan mengaku bahwa dirinya terbawa emosi akibat dendam lama yang kerap membuat dirinya bertikai dengan LA.
“Gara-gara masalah akses jalan pak. Sudah lama permasalahan ini, tapi saya sudah kehabisan kesabaran,” tandas SJ.
(*)