Emosi Tidak Diberi Akses Jalan, Pria di Mataram Nekat Bakar Rumah dan Memukul Tetangganya 

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh SJ beserta barang bukti besi yang dipegang oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Kamis (22/9/2022).

Adapun barang bukti berupa sebatang besi dan puing-puing rumah yang hangus terbakar turut diamankan oleh pihak Kepolisian.

Dan setelah tertangkap, Kompol Nasrullah menjelaskan bahwa SJ akan diganjar pasal berlapis akibat perbuatan kejinya.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Jumat 23 September 2022 dari Surabaya ke Lombok

Yakni Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat konferensi pers SJ mengakui kesalahannya dan mengaku bahwa dirinya terbawa emosi akibat dendam lama yang kerap membuat dirinya bertikai dengan LA.

“Gara-gara masalah akses jalan pak. Sudah lama permasalahan ini, tapi saya sudah kehabisan kesabaran,” tandas SJ.

(*) 

Berita Terkini