Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/Upah sebagaimana dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud.
- Bukan PNS, TNI dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau