TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa waktu terakhir, masyarakat tengah heboh membahas Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang disalurkan oleh pemerintah.
Hal tersebut wajar karena pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim telah memberikan 4.112.052 penerima BSU 2022 pada Senin (12/9/2022).
Berdasarkan informasi yang beredar, BSU 2022 kali ini jumlahnya Rp 600.000 dengan sekali penyaluran.
Adapun syarat penerima BSU 2022 ini adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki NIK dan harus aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Selain itu, penerima juga memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minumun provinsi kabupaten atau kota.
Sementara itu, penerima BSU 2022 berjumlah sekira 16 juta orang, berdasarkan keterangan dari Kemnaker.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Nah, jika dirimu memenuhi syarat-syarat di atas dan tercantum di laman kemnaker.go.id, kemungkinan besar dirimu bakal mendapatkan BSU 2022.
Lalu, seperti apa tata cara pencairan dana BSU 2022 ini?
Baca juga: Daftar atau Login account.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Rp 600.000, Simak Tata Caranya
BSU subsidi gaji Rp600 ribu ini dapat dicairkan melalui dua mekanisme.
Mekanisme pertama yaitu melalui Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI (khusus pekerja Aceh).
Jika kamu tidak memiliki rekening bank himbara, maka kamu bisa mengambilnya di PT Pos Indonesia terdekat.
Sementara untuk mengetahui penerima BSU 2022, kamu harus mendaftar ke website Kemnaker.
Namun, jika kamu sudah memiliki akunnya, kamu tinggal login dengan memasukkan email/ nomor handphone dan password.