TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 ini.
Bantuan sosial itu mereka gelontorkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, jumlah BSU yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah sebesar Rp 600.000.
Pemerintah mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan 4.112.052 penerima BSU 2022 pada Senin (12/9/2022).
Sementara itu, penerima BSU 2022 berjumlah sekira 16 juta orang, berdasarkan keterangan dari Kemnaker.
Ada beberapa cara untuk mengecek apakah dirimu termasuk penerima BSU 2022 ini atau tidak.
Salah satunya adalah melaui website
Untuk mengetahui penerima BSU 2022, kamu harus mendaftar ke website tersebut terlebih dahulu.
Namun, jika kamu sudah memiliki akunnya, kamu tinggal login dengan memasukkan email/ nomor handphone dan password.
Berikut tata cara lengkapnya:
1. Kunjungi website account.kemnaker.go.id.
2. Jika sudah memiliki akun, tinggal masukkan nomor handphone atau alamat email serta password untuk login.
Namun, jika belum punya, kamu harus melakukan pendaftaran.
Klik daftar lalu isi formulir yang ada di website tersebut.
JIka sudah, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Jika sudah aktivasi, jangan lupa untuk melengkapi profil biodata diri,
Mulai dari foto profil, deskripsi diri hingga status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, kamu tinggal mengecek notifikasi yang ada di laman profil.
Notifikasi itu menjelaskan posisimu sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai berikut:
Selain itu, kamu juga bisa mengecek penerima BSU 2022 lewat website BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut tata cara selengkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id dan Syaratnya, Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2022
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.
- Calon penerim BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah terdatar sebagai calon pemerima BUS 2022 tahap 1, mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya
- Ditetapkan Penerima BSU 2022
Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan
- Dana BSU 2022 Tersalurkan
Hai Saipul, ada kabar baik nih..., BSU 2022 sebesar Rp 6000.000 telah cair ke rekening Anda di Bank mandiri. Selamat ya
Baca juga: Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
Baca juga: Indikasi Penimbunan BBM Subsidi di Lombok Barat, Ahli Pidana Unram: yang Terlibat Bisa Dipidana
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
(Tribunnews/ TribunLombok)