Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polisi gugat polisi, terjadi di wilayah Bima.
Tersangka kasus narkoba, Briptu MAR melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Iya betul, kami ajukan permohonan praperadilan dua pekan lalu," aku Penasehat Hukum Briptu MAR, Nasaruddin saat dihubungi TribunLombok.com via ponsel.
Dasar permohonan praperadilan dilayangkan, karena pihaknya merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR
"Penetapan klien kami sebagai tersangka, harus diuji," kata Nasaruddin.
Ia menjelaskan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2022.
Padahal pada tanggal tersebut, kliennya ditangkap.
Artinya, Briptu MAR ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Status Briptu MAR Masih Anggota Aktif Polri
"Tidak bisa begitu. Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan," jelas Nasaruddin.
Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan penjebakan yang dilakukan tim narkoba pada klien.
Ia menceritakan, kliennya Briptu MAR diundang oleh seorang warga Kabupaten Bima inisial DL, dalam hal utang piutang.
"Diajak bertemu di Sondosia oleh DL (menyebut lengkap nama). Sampe klien saya membawa sertifikat, karena urusan hutang," bebernya.
Ketika tiba di lokasi, Briptu MAR kemudian bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil.
"Ternyata mobil itu isinya anggota narkoba Polres Bima," sebut Nasaruddin.
PH asal Kabupaten Dompu ini menegaskan, saat itu kliennya langsung digeledah tapi tidak ditemukan barang bukti.
"Sertifikat ada memang ditemukan," tambahnya.
Lalu bagaimana dengan barang bukti sabu seberat 91 gram yang disebut sebelumnya ?
Menurut Nasaruddin, barang bukti tersebut tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya, tapi di jalan.
Saat pencarian barang bukti, kliennya tidak dilibatkan sama sekali sehingga dengan tegas membantah, jika sabu-sabu tersebut milik Briptu MAR.
Ia juga mengungkap, hingga saat ini kliennya sama sekali belum diperiksa oleh Propam Polda NTB.
"Memang sempat ada tim Propam Polda NTB yang datang ke Polres Bima, tapi bukan untuk kasus klien saya, tapi yang lain," pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon Muhamad Amirurizal.
"Benar, sudah didaftarkan ke pengadilan negeri Bima atas nama pemohon Muhamad Amirurizal," ujarnya ditemui di kantor setempat, kemarin.
Erstanto mengatakan, pemohon Prapid itu atas nama Muhamad Amirurizal dengan termohon Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima.
"Materi pemohon kaitan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," tuturnya.
Terhadap pengajuan pemohon lanjut Erstanto, telah ditentukan jadwal sidang dan ditunjuk majelis hakim.
"Waktu sidang pertama telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 September nanti. Sidang terbuka untuk umum," tandasnya.
Sebelumnya, Briptu MAR merupakan anggota Polres Dompu ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima karena diduga terlibat jaringan narkoba.
Bersamanya disita sabu seberat 91 gram, yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba sebelumnya. (*)