TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAMĀ - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram melalui LBH Mataram mengembalikan uang dugaan suap ke Lembaga Swadaya Masyarakat KASTA Nusa Tenggara Barat, Senin (5/9/2022).
Uang dengan nominal Rp 10 juta diserahkan Koordinator LBH Mataram selaku kuasa hukum AJI Mataram kepada perwakilan KASTA NTB Abdul Hafiz Humaidi.
Baca juga: AJI Mataram Kecam Upaya Suap & Intimidasi Jurnalis Tulis Dugaan Penimbunan Solar di Lombok Barat
Direktur LBH Mataram Badaruddin SH menyampaikan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua KASTA NTB Lalu Wink Haris.
Secara prosedural, AJI Mataram telah menempuh upaya yang diatur secara organisasi untuk pengembalian.
Akan tetapi, saat itu yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Kawan- kawan AJI sudah bersurat secara resmi dan telah diberikan waktu 1x24 jam untuk mengambil uang dugaan suap, tetapi tidak digubris," kata Badaruddin dalam rilis yang diterima TribunLombok.com, Senin (5/9/2022).
Lantaran tidak digubris, maka AJI Mataram menitipkan uang sejumlah Rp 10 juta ke LBH Mataram.
Badaruddin membangun komunikasi dengan KASTA NTB agar mengambil uang tersebut.
Menurut rencana, uang dugaan suap itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, akan tetapi perwakilan KASTA NTB, Senin siang datang ke sekretariat LBH Mataram di kompleks pertokoan Gomong Square, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
"Tadi dari KASTA NTB mengutus dua orang perwakilan untuk mengambil uang tersebut," kata Badaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris melalui sambung telepon menggunakan mode speaker, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan AJI Mataram.
"Saya pribadi apabila yang saya lakukan malam itu diterjemahkan atau artikan berbeda. Secara pribadi menyampaikan permohonan maaf ke pribadi adinda dan ke media adinda. Ini juga sekaligus permintaan maaf kami secara kelembagaan," ucapnya.
Wink Haris akan berupaya mengklarifikasi ke pihak-pihak lain untuk memulihkan nama baik Haris Mahtul.
Terkait hal ini, Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim mengatakan, pengembalian uang dugaan suap melalui LBH Mataram terpaksa harus dilakukan karena upaya pengembalian secara kelembagaan tidak direspons oleh LSM KASTA NTB.
Sehingga mereka harus melibatkan LBH Mataram sebagai jejaring AJI Mataram.