Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - “Ekonomi sedang sulit. Saya jarang melaut, jadinya saya mabuk, dan nekat merampas hape orang.” Demikian pengakuan M (53) kepada polisi.
Polisi membekuk M atas tindakannya merampas handphone NM (23) di Pantai Selingkuh, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram 26 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Bunuh Karyawati BRI yang Hentikan Perampokan, Napi di Lampung Tewas Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Baca juga: Aksi Keji Anak Kelahiran 2005 di Siak: Rudapaksa, Rampok, Hingga Renggut Nyawa Gadis Usia 16 Tahun
Dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022), Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda menjelaskan M merampas ponsel NM secara paksa menggunakan ikat pinggang sabuk.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.00 Wita tanggal 26 Juni 2022.
Saat itu korban NM (23) bersama dengan pasangannya sedang bersantai di Pantai Selingkuh, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram.
Mereka menikmati sunset atau matahari terbenam yang turun dari bibir pantai.
Namun, keindahan turunnya matahari di sore hari itu sirna bagi NM gara-gara ponselnya dirampas M.
Kompol Ricky mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kompol Ricky juga menjelaskan kronologis kejadian.
“Awalnya pelaku M datang menghampiri korban dengan kondisi mabuk. M meminta secara paksa handphone milik korban dengan mangancam menggunakan sabuk ikat pinggang,” ungkap Kompol Ricky.
Atas tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Handphone Samsung J5, dan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta.
Menurut pengakuannya, M yang juga residivis atas kasus yang sama yakni curas, nekat melakukan aksi tersebut akibat tuntutan ekonomi.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan maksimal 9 tahun penjara.
(*)