Kematian Brigadir J

Update Kasus Ferdy Sambo: Pengakuan Putri Chandrawathi dan Rekomendasi Komnas HAM

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo masih menjadi perhatian publik.

Perkembangan terbaru menunjukkan, dugaan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J muncul lagi.

Padahal pengusutan kasus tersebut sempat dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berteriak ke Bharada E Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Awal Mula Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dan Alasan Tak Gubris Kasus Brigadir J

Pihak yang merekomendasikan agar dugaan itu didalami adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Komnas HAM menyebut Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual.

Hanya saja lokasi kejadiannya berbeda dengan narasi awal. Dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan di Jakarta.

Polisi menghentikan

Di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan Putri Candrawathi  mengalami pelecehan oleh Yosua.

Pelecehan itu disebut terjadi rumah dinas suami Putri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Akibat dari pelecehan tersebut, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Berangkat dari pengakuan itu, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan.

Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J. Dua laporan yang diajukan pihak Sambo itu sempat naik ke tahap penyidikan.

Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi menghentikan penanganan dua laporan tersebut. Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Halaman
1234

Berita Terkini