TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus jenderal tembak kucing di Sesko TNI berujung pencopotan jabatan.
Pelaku berinisial NA yang menjabat Komandan Korps Siswa (Dankorsis) Sesko TNI telah dimutasi ke Staf Khusus Panglima TNI.
Pemecatan itu berada di bawah instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pasca pelaku Brigjen NA menembak kucing di Sesko TNI karena alasan sepele.
Sebelumnya, ia diberitakan menembak sejumlah kucing di Sesko TNI dengan cara menembak.
Baca juga: Nasdem Berbesar Hati Bila Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Andika Menolak Pinangan
NA melakukan itu dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
NA dikabarkan tak senang melihat keberadaan kucing di Sesko TNI karena dianggap mengotori wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
”Pemindahan ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Toko Bangunan Kebakaran di Ampenan, Awalnya Warga Mengira Kucing Lompat
Untuk kemudian, jabatan sebagai Dankorsis Sesko TNI bakal ditempati Marsma Bonang Bayuaji. Sebelumnya Marsma Bonang menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.
Sumber: TribunBanten.com