TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Itu berarti, Putri Candrawathi memiliki nasib yang berbeda dengan 4 tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
Pasalnya, tersangka kasus Brigadir J selain Putri Candrawathi ditahan oleh aparat kepolisian.
Kabar mengenai istri Ferdy Sambo yang tak ditahan ini bermula dari permintaannya kepada Penyidik Bareskrim Polri.
Pihak penyidik mengambulkan permintaan Putri untuk tak ditahan.
Hal itu terjadi setelah Putri diperiksa selama lebih dari 12 jam, Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, angkat bicara mengenai masalah ini.
Arman mengatakan, kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
"Mulai minggu depan (Putri Candrawathi harus wajib lapor).
Dua kali seminggu, harinya ya bebas, lah," kata Arman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Penjelasan Obstruction of Justice, Jerat Baru untuk Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Arman kemudian membeberkan pertimbangan penyidik yang tidak menahan Putri.
Menurutnya, hal itu dikarenakan kondisi kesehatan Putri yang masih tak stabil.
Selain itu, Putri juga sudah dicekal oleh pihak imigrasi.
Arman kemudian mengungkit anak Putri yang masih kecil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.