Atas adegan yang dipraktekan oleh S, S mengaku R telah hilang kesadaran.
Dilanjut adegan ke-13, R diseret menuju kamar mandi untuk diikat.
“Di adegan ke 13 ini, tangan, kaki, tenggorokan hingga mulut R diikat,” kata Kompol Kadek.
Dan atas adegan tersebut, R meninggal dunia akibat kehabisan oksigen. S pun melangkah keluar dari kamar mandi pada adegan ke-17 dan melarikan diri.
“Usai menghabisi nyawa korban, adegan dilanjut saat S memasukan motor ke dalam rumah korban, dan melarikan diri, hingga reka adegan ke-27,” tegas Kadek.
Seusai dilakukannya 27 reka adegan, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan tersangka akan dipersangkakan Pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Kadek tidak menutup kemungkinan kasus pembunuhan ini dapat berkembang menjadi kasus Pembunuhan Direncanakan.
“Kita telusuri dulu ya. Kalau ada bukti, bisa saja kasus ini berubah menjadi kasus Pembunuhan Berencana,” tandas Kompol Kadek.
(*)