Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota sedang menyidik dugaan korupsi pada penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI.
Mirisnya, dalam dugaan korupsi ini, tiga orang oknum wakil rakyat di legislatif Kabupaten Bima diduga terlibat.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M Reyendra menyampaikan, ada 1.634 warga Kabupaten Bima yang mengajukan dana KUR tersebut pada tahun 2020.
Setiap warga mengajukan dana KUR dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Namun setelah cair, rakyat yang mengajukan KUR justru tidak bisa menikmatinya dengan utuh.
Total dana KUR ini Rp 39 Miliar dan dugaan kerugian negara akibat pemotongan ini mencapai Rp 4 miliar.
Baca juga: Kerugian Akibat Kebakaran Pesantren Al Madinah Bima Capai Rp 300 Juta
Diduga, para koordinator, diantaranya 3 oknum anggota DPRD Kabupaten Bima diduga memotong dana KUR tersebut dan masuk kantong pribadi.
"Totalnya ada 12 koordinator. Tiga di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bima. Tidak semua memotong," beber Reyendra.
Rayendra menjelaskan, memang tidak semua koordinator memotong dana KUR yang dikeluarkan untuk para pengaju KUR.
Ketika ditanya apakah 3 oknum anggota dewan tersebut, seluruhnya melakukan pemotongan, Rayendra menyatakan belum bisa mengungkap.
"Kasus ini baru naik ke tahap sidik. Jadi tolong bersabar," jawabnya.
Lalu bagaimana 3 anggota ini diduga terlibat?
Menurut Rayendra, pihak Bank BNI memiliki kerja sama resmi dengan para koordinator atau disebut colection agen.
Para koordinator membantu pemohon kredit segala hal yang berkaitan dengan administrasi, hingga pencairan.
Saat pencairan ini, diduga beberapa koordinator termasuk oknum anggota dewan tersebut memotong dana KUR yang diterima pengaju kredit.
Untuk proses lebih lanjut, kata Kasat, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil koordinator, warga penerima dana KUR.
Termasuk pihak Bank BNI, sebagai lembaga yang menggelontorkan dana KUR tersebut.
(*)