Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Oknum Polisi Briptu MAR, tersangka peredaran narkoba sabu 91 gram rupanya masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima, Briptu MAR merupakan anggota Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi wartawan via ponsel mengatakan, status Briptu MAR menunggu hasil peradilan umum.
"Statusnya masih sebagai anggota polri. Keputusannya nanti setelah ada putusan dari pengadilan," katanya via ponsel, Rabu (24/8/2022).
Pasca Briptu MAR ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu, saat ini penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, fokus melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk keperluan peradilan umum.
Baca juga: Residivis di Mataram Mencuri Lagi, Mengaku Butuh Biaya Bayar Sekolah Anak di Ponpes
Sementara itu, Propam Polda NTB juga melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk kepentingan sidang kode etik.
"Sekarang yang bersangkutan diproses dengan peradilan umum. Sembari proses itu berjalan, Propam Polda NTB juga melakukan pemeriksaan mendalam, jadi prosesnya jalan bersamaan," jelasnya.
Menurut Artanto, dalam penanganan kasus anggota polri yang terlibat tindak pidana narkotika, status keanggotaan baru diputuskan setelah ada keputusan pengadilan.
Baca juga: Sekda Lombok Timur Terpilih Sebagai Ketua Angkatan Diklat Kepemimpinan
"Biasanya sidang kode etik akan berlangsung setelah ada putusan dari pengadilan," pungkasnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Iptu Adib Widayaka menyatakan, Briptu MAR dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan pasal, Briptu MAR diancam dengan hukum penjara paling singkat 6 tahun penjara.
Selain itu, barang bukti sabu dalam kasus ini bukan 91 gram, setelah ditimbang ternyata berat bersihnya yakni 80,50 gram.
"Barang buktinya 80,50 gram. Sekarang tersangka kita tahan di Polres Bima," kata Adib meralat rilis barang bukti sebelumnya.
Baca juga: Universitas Indonesia Berikan Pendampingan Kewirausahaan Digital pada UMKM di Sembalun Lombok Timur
(*)