Berita Lombok Timur

Ketua Pengadilan Agama Selong Dipromosikan ke Bali, Banyak Tangani Masalah Kawin Dini

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengadilan Agama Selong, Hj. Mahmudah Hayati, beberapa waktu lalu di Sembalun.

"PA Selong akan meminta rekomendasi dan pertimbangan setiap kali memeriksa perkara dispensasi kawin. PA Selong akan menginformasikan dan memberikan data seputar perkara dispensasi kawin," jelas Hayati.

Lebih lanjut, Hayati menerangkan bahwa nota kesepakatan itu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan.

Antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Untuk mewujudkan justice for all (keadilan untuk semua), PA Selong sering melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung.

Khususnya bagi mereka yang menikah di bawah tangan atau nikah siri atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

"Kami pernah menyidangkan itsbat nikah di Sembalun Bumbung sebanyak 383 perkara, di Bilok Petung sebanyak 190 perkara, di pulau Maringkik sebanyak 105 perkara dan di Labuhan Lombok sebanyak 171 perkara."

"Ada yang dihadiri Bupati, dan ada yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Itu cara mendekatkan akses keadilan bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor PA Selong," katanya.

Hayati menjabat sebagai ketua PA Selong sejak 14 Juli 2021. Ia tercatat sebagai ketua PA Selong ke-14.

Berita Terkini