TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Provinsi NTB Hamid Fahmi A,SE, MEc, Dev menyerahkan dokomen kepada Komisi Informasi Provinsi NTB beberapa waktu lalu.
Dikutip TribunLombok.com dari website RSUD Provinsi NTB, Selasa (16/8/2022), Hamid Fahmi yang juga menjabat Wadir Umum dan Keuangan RSUD Provinsi NTB menyerahkan dokumen berisi keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Dua Lembaga Ini Beri Apresiasi Tinggi Terhadap Fasilitas dan Pelayanan RSUD Provinsi NTB
Baca juga: Tawarkan Konsep Cozy & Homey, Berikut Fasilitas Grha Gemilang RSUD Provinsi NTB
Langkah PPID RSUD Provinsi NTB itu sudah sesuai ketentuan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Provinsi NTB No. 040/KI-NTB/ UM/ VII/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP 2021.
"Maka atas dasar itulah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Provinsi NTB menyerahkan Dokumen Penunjang Self Assesment Quesioner dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022," demikian dikutip dari website RSUD Provinsi NTB.
Dokumen Monev tersebut diserahkan Ketua PPID RSUD Provinsi NTB Hamid Fahmi A,SE, MEc, Dev kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Untuk diketahui RSUD Provinsi NTB telah berhasil menjadi Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut turut sejak 2018.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB berharap RSUD Provinsi NTB dapat mempertahankan apa yang telah diraih selama ini yaitu predikat informatif. (*)
Sumber: RSUD Provinsi NTB