"Oleh karenanya, masih ada peluang untuk bertambahnya tersangka, dilihat dari nanti ada hal baru atau informasi baru terkait keterlibatan orang lain," ujarnya.
Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup hingga dengan hukuman mati.
(*)