Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman melakukan investigasi terhadap pelayanan paspor di unit pelayanan paspor Lombok Timur.
Investigasi ini dilakukan berdasarkan keluhan warga selaku pemohon pelayanan paspor yang merasa kesulitan mengurus paspor.
Selain itu investigasi tertutup ini juga didasarkan pada adiministrasi pelayanan paspor buruh migran khususnya di Nusa Tenggara Barat.
Kepala keasistenan pemeriksaan laporan, Arya Wiguna menuturkan dari sampel hasil investigasi bahwa masyarakat yang mengurus pelayanan paspor merasa kesulitan terutama dalam akses m-paspor.
Baca juga: Sopir Truk NTT Telantar Dapat Bantuan Makanan, Ombu: Terima Kasih Gubernur NTB
"Jadi ada aplikasi mobile yang harus diisi oleh pengguna layanan, misalnya untuk upload dokumen-dokumen, kemudian untuk jadwal foto dan wawancara ini sudah ada di aplikasi m-paspor," terang Arya, Selasa (2/8/2022).
Keluhan dan kesulitan akses ini ditemukan khususnya di unit layanan paspor Lombok Timur Kantor Imigrasi.
Selain keluhan akses sulit, hasil investigasi juga mengungkap praktek percaloan yang ada di unit layanan paspor di imigrasi.
Adanya perbedaan perlakuan dalam pelayanan paspor.
Baca juga: Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur
Maksudnya ada perbedaan pelayanan terhadap orang yang melakukan permohonan sendiri dan mereka yang melalui calo.
"Ada sebuah diskriminasi pelayanan," jelasnya.
Perbuatan diskriminasi ini ditemukan pada warga Lombok Timur yang mengurus paspor kemudian merasa prustasi.
Sementara warga yang menggunakan calo tidak perlu mengikuti rangkaian pelayanan paspor yang seharusnya dilakukan.
"Tanpa ngantre langsung masuk, calo ini juga keluar masuk unit pelayanan," terangnya lagi.
Lebih menariknya lagi praktek percaloan ini melayani di luar jam resmi kantor imigrasi.
"Jam resmi di kantor imigrasi pelayanan dimulai jam 08.00, calo ini jam 06.00 pagi sudah di sana, kemudian calo-calo ini leluasa keluar masuk kantor pelayanan,"
Terkahir yang mencengangkan biaya ketika mengurus paspor melalui calo yaitu Rp2,5 juta.
"Yang awalnya biaya hanya Rp350.000 untuk paspor biasa, ini yang akan kita tertibkan," pungkas Arya