Dikesempatan itu, Aher juga menegaskan pemerintah KSB harus berani mengambil sikap tegas jika mengetahui mitra selaku penyalur beras menggunakan gabah luar daerah.
Apalagi jika beras yang terbungkus dengan logo beras ASN diproduksi dari luar daerah.
"Jika ada mitra yang melenceng dari semangat awal dapat langsung diberikan sanksi atau mungkin diputus hubungan kerjasama,” timpalnya.
Aher mengaku anggota DPRD KSB yang tergabung dalam komisi 2 sudah membahas secara internal, termasuk ingin meminta penjelasan secara rinci dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tehnis selaku penanggung jawab program.
“Kami masih menunggu waktu untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam membahas beras ASN,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Aher meminta kepada para mitra membantu para petani dengan tetap menjadi pembeli gabah hasil produksi petani KSB.
Dengan demikian persoalan serapan dan harga jual gabah tidak menjadi masalah saat musim panen.
"Jika benar gabah petani KSB yang dijadikan bahan baku beras ASN, maka cukup banyak gabah yang terserap,” tuturnya.
(*)