DPRD NTB Ingatkan Dikbud Hati-hati Kelola DAK Rp153 Miliar

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPRD NTB Najamudin Moestafa.

Lebih lanjut dijelaskan Ihwan soal tekhnis pelaksanaan sistem swakelola tipe 1 ini, calon supplyer atau calon pekerja akan melakukan pendaftaran lewat sekolah yang bersangkutan, kemudian daftarnya akan diteruskan ke pihak PPK Dikbud NTB untuk diseleksi yang memenuhi syarat atau tidak.

"Mereka harus melampirkan pengalaman kerja, melampirkan tempat usaha, dan syarat-syarat lainnya. Nanti PPK kemudian akan di rangking berdasarkan indikator, dibobot dan siapa yang paling tinggi itulah yang akan ditunjuk oleh PPK," katanya.

Ditegaskan Ihwan bahwa semua pengusaha lokal bisa ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon supplier.

Karena pengumuman dilakukan secara terbuka.

"Sekolah tidak boleh membatasi orang mau daftar, nanti akan kita cek, kalau ada Sekolah yang tidak mau menerim, silahkan laporkan," katanya.

Sampai dengan saat ini, proses masih pada tahap pendaftaran, belum sampai memutuskan supplyer mana saja yang dilibatkan dalam pekerjaan DAK tersebut.

Direncanakan proyek DAK fisik senilai Rp 153 milyar tersebut akan mulai dikerjakan nanti pada pertengahan Agustus sampai Desember.

Baca juga: 13 Dokter Muda FK Unram Mulai Kepaniteraan Klinik di RSUD Provinsi NTB

"Ini saya sampaikan karena banyak informasi yang tidak jelas sudah beredar, padahal pekerjaan belum dimulai. Tapi yang pasti kami akan terbuka dan transparan dalam proses penunjukan pihak ketiga menggunakan sistem swakelola ini," tegasnya.

Dari total anggaran DAK fisik pendidikan itu, alokasi anggaran Bidang Pendidikan SMK, tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni jumlahnya sekitar Rp98 miliar yang terdiri dari pekerjaan fisik sekitar Rp54 miliar dan untuk pengadaan peralatan sekitar Rp40 miliar.

(*)

Berita Terkini