Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram sedang menggelar proses pengadilan putusan terkait kasus KSU Rinjani.
Yang notabene membuat aksi masa dari KSU Rinjani berkumpul dan menggelar mimbar bebas di depan PN Mataram.
Dengan mimbar bebas tersebut, pihak Kepolisian dari Polres Kota Mataram menerjunkan sebanyak 560 personel.
Dalam apel kesiapan pengamanan, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa memimpin langsung di depan Mapolresta Mataram, Jumat (15/7/2022).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa rangkaian kegiatan Putusan Sidang akhir kasus UU ITE.
Baca juga: Mengenal Upacara Adat Ngayu Ayu Masyarakat Sembalun, Kumpulkan 13 Mata Air untuk Kelestarian Alam
Dengan terdakwa SS yang akan dihadiri oleh Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) KSU Rinjani untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa yang diperkirakan 500 orang lebih, terangnya saat memimpin Apel Kesiapan.
Mustofa juga formasi yang dilibatkan sebanyak 370 personel di empat lokasi titik pengamanan dan enam jalur.
Jalur-jalur tersebut merupakan yang akan dilalui peserta aksi unjuk rasa.
Juga, Polresta Mataram turut dari BKO Brimob Polda NTB, sebanyak 170 personel.
Baca juga: Kasus PMK di NTB Turun, Angka Kesembuhan 60.289 Ekor
“Jadi jumlah yang diturunkan total 560 personel,” ucapnya.
Selain itu, Polresta Mataram berkewajiban mengawal dan mengamankan aksi masa.
Dan ia berpesan, “Saya minta dengan mengedepankan pendekatan humanis. Tidak ada satupun personel membawa senjata api,” tegasnya.
Pengawalan aksi masa juga dibagi menjadi dua.
Yakni Dalmas Awal dan Dalmas Humanis dengan antisipasi sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan harapan, selama kegiatan aksi potensi gangguan keamanan tidak terjadi, kondisi situasi tetap kondusif arus lalu lintas berjalan aman dan lancar, tutup Kombes Pol Mustofa.
Baca juga: Tinjau RSAM Narmada, Bupati Lombok Barat Canangkan Konsep Green Hospital
(*)