Pemerintah kabupaten/kota hingga para pegawai Bappenda Provinsi NTB yang sukarela menyumbangkan koleksi bukunya untuk keperluan Pojok Baca.
Pojok baca di masing-masing kantor Samsat dinilai penting.
Sembari wajib pajak menunggu antrian dalam pelayanan Samsat, masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan membaca buku.
Selain itu, tersedianya pojok baca tersebut diharapkan memantik ketertarikan masyarakat terhadap literasi dan melahirkkan kebiasaan gemar membaca.
Pemerintah Provinsi NTB telah memgeluarkan Surat Eddaran tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Untuk Kesejahteraan sejak tahun 2019.
Hal itu dilakukan dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota berkewajiban membudayaan kebiasaan membaca dan literasi untuk kesejahteraan.
Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan perpustakaan dan sumber-sumber informasi yang ada.
(*)