Berita Lombok

Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi HP dan Dibekuk Polisi

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press konferensi oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah (kiri) bersama Kepala Seksi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, di Polsek Sandubaya dalam kasus pencurian ponsel, Jumat (8/7/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polsek Sandubaya berhasil menangkap dua tersangka pencurian ponsel.

Satu diantaranya berinisial IG (21), seorang residivis yang baru tiga bulan bebas.

Kini dia harus kembali mendekam di sel Polsek Sandubaya.

Padahal sebelumnya dia telah dihukum penjara selama setahun tiga bulan.

IG ditangkap karena mengulangi perbuatan tindak pidananya.

Dia mencuri handphone dan kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2022.

Hal tersebut dibeberkan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, di depan awak media, dalam giat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: SMPN 4 Lembar Dibobol Maling, Laptop hingga Projektor Diangkut Pencuri

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek membeberkan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan residivis tersebut.

"IG ini rupanya spesial melakukan pencurian tengah malam seperti kasus sebelumnya. Peristiwa ini pun terjadi sekitar pukul 01.00 Wita," jelas Nasrullah.

Sambil sesekali menyelipkan kata-kata yang membuat para awak media tertawa, Kapolsek menceritakan kronologis pertiwa pencurian.

“IG masuk kedalam rumah yang diincar dengan cara melompat pagar, lalu mengecek pintu atau jendela yang mungkin lupa terkunci oleh pemiliknya,” tutur Kompol Nasrullah.

Karena dilakukannya tengah malam, pemilik rumah didapati pelaku dalam keadaan tertidur pulas.

"Pelaku melihat di salah satu kamar tergeletak HP dan pemilik tidur pulas, maka pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan kabur," bebernya.

Baca juga: Tiga Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor di Lombok Tengah Diringkus Polisi

Atas kejadian itulah pemilik rumah (korban) setelah keesokan harinya menyadari ada pencurian.

Setelah melihat HP yang diletakkannya hilang, korban pun langsung melaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut anggota opsnal langsung melakukan olah TKP.

Serta mengumpulkan keterangan saksi.

Selanjutnya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Setelah Polsek Sandubaya melakukan lidik, IG tertangkap saat anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian lain.

Kebetulan, ditangkapnya di salah satu rumah pelaku lain yang, dan IG berada dilokasi tersebut.

"IG ini tertangkap bersamaan dengan menangkap terduga pencurian lain. Jadi niat kami menangkap terduga lain, ternyata IG yang sedang diburu berada di tempat itu," jelasnya sambil tertawa.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah ponsel, dan bersama IG saat ini sudah diamankan di Mapolsek.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diakhir Konferensi pers, Kapolsek Sandubaya mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada.

“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, gerbang dan kendaraan dipastikan dalam keadaan terkunci, mengingat tindak kejahatan itu akan bisa terjadi bila adanya kesempatan,” tandas Kompol Nasrullah.

(*)

Berita Terkini