Berita Lombok

Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi HP dan Dibekuk Polisi

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press konferensi oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah (kiri) bersama Kepala Seksi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, di Polsek Sandubaya dalam kasus pencurian ponsel, Jumat (8/7/2022).

Setelah melihat HP yang diletakkannya hilang, korban pun langsung melaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut anggota opsnal langsung melakukan olah TKP.

Serta mengumpulkan keterangan saksi.

Selanjutnya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Setelah Polsek Sandubaya melakukan lidik, IG tertangkap saat anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian lain.

Kebetulan, ditangkapnya di salah satu rumah pelaku lain yang, dan IG berada dilokasi tersebut.

"IG ini tertangkap bersamaan dengan menangkap terduga pencurian lain. Jadi niat kami menangkap terduga lain, ternyata IG yang sedang diburu berada di tempat itu," jelasnya sambil tertawa.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah ponsel, dan bersama IG saat ini sudah diamankan di Mapolsek.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diakhir Konferensi pers, Kapolsek Sandubaya mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada.

“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, gerbang dan kendaraan dipastikan dalam keadaan terkunci, mengingat tindak kejahatan itu akan bisa terjadi bila adanya kesempatan,” tandas Kompol Nasrullah.

(*)

Berita Terkini