Berita Mataram

Residivis di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk Senilai Rp4 Juta untuk Modal Mabuk-mabukan

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah (kiri) menginterogasi pelaku pencurian 7 keranjang jeruk senilai Rp4 juta, Jumat (8/7/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komplotan residivis pencurian di Mataram tertangkap lagi karena kasus 7 keranjang jeruk.

2 orang residivis MJ (22) dan RZ (22) bahkan mengajak anak usia 16 tahun beraksi di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada 28 Juni 2022 lalu.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah menerangkan, para pelaku ini mengambil 7 keranjang jeruk dengan gerobak dorong.

"Kemudian dibawa ke rumah kosong untuk disimpan," ucapnya Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Curi HP Jelang Waktu Subuh, Laki-laki di Lobar Terancam 5 Tahun Penjara

Pemilik toko mengetahui barang dagangannya raib pada keesokan harinya yakni sekitar pukul 03.00 Wita saat hendak membuka lapak.

Korban melihat gembok toko sudah dalam keadaan rusak serta pintu yang terbuka.

Begitu masuk ke dalam toko, korban mendapati 7 keranjang jeruknya raib.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta," urai Nasrullah.

Polsek Sandubaya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP usai menerima laporan pengaduan dari korban.

Sepekan kemudian, dua dari tiga pelaku pun ditangkap, yakni MH dan anak di bawah umur sementara RZ masih dalam perburuan.

Pelaku MJ mengakui perbuatannya mencuri 7 keranjang jeruk.

Setiap keranjang ini berisi jeruk seberat 50-60 kilogram.

Baca juga: Nekat Curi HP Teman Kencannya, Pria di Mataram Diborgol Polisi

Jeruk ini kemudian dijual lagi agar dia mendapatkan uang tunai.

“Untuk mabuk di pasar Pak,” ucapnya menjawab interogasi Nasrullah.

MJ sudah hafal benar seluk-beluk pasar beserta dagangannya.

Termasuk memilih jeruk yang layak dimakan.

“Ini luarnya saja rusak, tapi dalamnya manis,” tutur MJ.

Dua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini