Sedangkan untuk barang bukti lainnya masih ditelusuri.
"Kami menduga masih ada pelaku lainnya," pungkasnya.
Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Barat.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, dan dua unit Laptop.
Kemudian satu unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Vario Warna Hitam.
“Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.
(*)