Berita Viral

Pernyataan Kapolsek yang Buat Kapolres Gresik Minta Maaf: 'Masak Itu Pelecehan, Anaknya Tak Nangis'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar, pelecehan seksual di depan toko kelontong di Sidayu, Gresik, Kamis (23/6/2022). Berikut pernyataan Kapolsek yang buat Kapolres Gresik minta maaf.

Sehari setelah Kapolsek melontarkan pernyataan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis meminta maaf kepada publik.

Apalagi pernyataan Kapolsek tentang tak adanya unsur pelecehan seksual tersebut, sempat menjadi perbincangan.

"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," kata Nur Azis, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, polisi telah menangkap pria yang mencium dua bocah tersebut. Pria berinisial B itu diamankan di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

"Mungkin saat (Kapolsek) menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.

Cium dan lecehkan 2 bocah perempuan

Kapolres menjelaskan, B melakukan pelecehan seksual pada dua anak perempuan di sebuah toko.

Korban adalah R (6) dan I (12). Bukan hanya mencium, pelaku juga sempat memegang bagian vital I.

"Korban R umur 6 tahun dan I umurnya 12 tahun. Tidak ada hubungan keluarga maupun saudara antara keduanya. Kami sudah lakukan interogasi (kepada pelaku) dan mengakui baru kali ini (pertama)," ujar Nur Azis.

B berasal dari Surabaya dan diduga hendak mendaftar menjadi seorang pengajar di Gresik. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Baca juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua: Kronologi, 7 Penumpang Selamat Hingga Video Evakuasi Viral

Kapolres menjelaskan, B rupanya diketahui telah menduda selama kurang lebih lima tahun.

"Birahinya meningkat dan kemudian melakukan itu (pelecehan seksual). Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018. Mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," ujar dia.

B dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Bocah Dicium Pria Tak Dikenal, Kapolsek Sempat Sebut Bukan Pelecehan Seksual, Kapolres Gresik Minta Maaf".

(Kompas/ Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Berita Terkini