TRIBUNLOMBOK.COM - Pernyataan Kapolsek Sidayu Iptu Kairul Alam menjadi sorotan dan menuai kecaman dari publik.
Pernyataan itu ada hubungannya dengan aksi pria tak dikenal menciumi bocah perempuan di sebuah toko Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur.
Kapolsek Sidayu sempat menyatakan jika dirinya tak menemukan unsur pelecehan seksual dari aksi pria tersebut.
Aksi tak senonoh pria itu untungnya berhasil terekam kamera.
Video dugaan pelecehan seksualnya pun viral di media sosial.
Kapolsek Sidayu mengatakan, terduga korban tidak menangis ketika dicium oleh pria yang dimaksud.
Baca juga: Video Viral Keisya Levronka Disebut Fals Saat Nyanyi: Dicibir Hingga Citra Scholastika Pasang Badan
"Sepintas saya lihat tidak ada unsur pelecehan seksual yang terjadi, masak seperti itu pelecehan.
Anaknya juga tidak sampai menangis, juga tidak ada laporan yang kami terima," kata Iptu Khairul, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Khairul ketika itu menjelaskan, peristiwa yang terekam dalam video tersebut memang benar-benar terjadi.
Namun, menurutnya, tak ada unsur pelecehan seksual seperti narasi dalam unggahan video di Facebook.
Khairul mengaku pihaknya sudah menemui orangtua anak bawah umur yang menjadi korban.
Dia mengemukakan, orangtua maupun pihak keluarga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Tidak ada laporan yang kami terima terkait kejadian itu.
Bahkan saat ditemui petugas tadi, orangtuanya juga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan," ucap Khairul.
Kapolres minta maaf
Baca juga: Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan, Polres Sukoharjo: Itu Tak Jauh dari kota
Sehari setelah Kapolsek melontarkan pernyataan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis meminta maaf kepada publik.
Apalagi pernyataan Kapolsek tentang tak adanya unsur pelecehan seksual tersebut, sempat menjadi perbincangan.
"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," kata Nur Azis, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, polisi telah menangkap pria yang mencium dua bocah tersebut. Pria berinisial B itu diamankan di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
"Mungkin saat (Kapolsek) menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.
Cium dan lecehkan 2 bocah perempuan
Kapolres menjelaskan, B melakukan pelecehan seksual pada dua anak perempuan di sebuah toko.
Korban adalah R (6) dan I (12). Bukan hanya mencium, pelaku juga sempat memegang bagian vital I.
"Korban R umur 6 tahun dan I umurnya 12 tahun. Tidak ada hubungan keluarga maupun saudara antara keduanya. Kami sudah lakukan interogasi (kepada pelaku) dan mengakui baru kali ini (pertama)," ujar Nur Azis.
B berasal dari Surabaya dan diduga hendak mendaftar menjadi seorang pengajar di Gresik. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
Baca juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua: Kronologi, 7 Penumpang Selamat Hingga Video Evakuasi Viral
Kapolres menjelaskan, B rupanya diketahui telah menduda selama kurang lebih lima tahun.
"Birahinya meningkat dan kemudian melakukan itu (pelecehan seksual). Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018. Mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," ujar dia.
B dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Bocah Dicium Pria Tak Dikenal, Kapolsek Sempat Sebut Bukan Pelecehan Seksual, Kapolres Gresik Minta Maaf".
(Kompas/ Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)