Kasus Narkoba NTB

Lima Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Perempuan Coba-coba

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran pers Sat Resnarkoba Mataram terkait kasus narkoba, di Polresta Mataram, Sabtu (25/6/2022).

MQ pun menambahkan alasannya untuk nekat kembali menjualkan Sabu.

"Keuntungannya menggiurkan," tutur MQ.

Diketahui, dalam satu gram Sabu, diperjualkan seharga Rp1,2 juta.

Dan dari sabu pergramnya yang berhasil dijualkan, MQ dapat untung Rp200 ribu.

Adapun satu dari tiga terduga yang berparas cantik, AF (22), yang mengaku baru menggunakan narkoba satu kali.

"Saya baru make (menggunakan narkoba) satu kali dalam dua minggu belakangan," ungkap AF.

Dengan keterangan konsumsi narkoba oleh AF, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukan kelima terduga positif narkoba.

Selain itu, AF mengaku belum bekerja, dan barang haram yang cukup mahal itu ia dapatkan secara gratis.

"Saya tidak bayar, ditawarkan secara gratis," tutur AF.

Dalam keterangan dua dari lima terduga, Yogi turut menutup siaran pers secara langsung di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

"Kami ucapkan sekali lagi terima kasih kepada masyarakat Kota Mataram, yang terus membantu kami dalam melakukan pencegahan Narkoba," tandas Yogi.

Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35, tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.

Konferensi pers ini turut dihadiri Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Gustinus Goid dan Aiptu Putu Eka Winastra.
(*)

Berita Terkini