PPDB NTB

Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelajar. Para siswa SMAN 5 Mataram pulang pada hari pertama belajar tatap muka penuh di Kota Mataram, NTB, Senin 3 Januari 2022.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas mendapat rekomendasi dari sekolah asal.

Calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

3. Bidang Keahlian, Kuota dan Rombongan Belajar

Bidang Keahlian yang dapat dipilih oleh calon peserta didik terdapat pada lampiran petunjuk teknis.

Kuota per rombongan belajar SMK maksimal 32 orang atau sesuai isi rombongan belajar yang dipersyaratkan industri mitra.

Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada item di atas sudah termasuk siswa yang mengulang.

Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar

Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada SMK memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung, sebagaimana tercantum dalam lampiran petunjuk teknis.

(*)

Berita Terkini