Calon peserta didik baru penyandang disabilitas mendapat rekomendasi dari sekolah asal.
Calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
3. Bidang Keahlian, Kuota dan Rombongan Belajar
Bidang Keahlian yang dapat dipilih oleh calon peserta didik terdapat pada lampiran petunjuk teknis.
Kuota per rombongan belajar SMK maksimal 32 orang atau sesuai isi rombongan belajar yang dipersyaratkan industri mitra.
Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada item di atas sudah termasuk siswa yang mengulang.
Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar
Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada SMK memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung, sebagaimana tercantum dalam lampiran petunjuk teknis.
(*)