PPDB NTB

Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelajar. Para siswa SMAN 5 Mataram pulang pada hari pertama belajar tatap muka penuh di Kota Mataram, NTB, Senin 3 Januari 2022.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB jenjang SMK akan dibuka 7 Juli hingga 9 Juli 2022.

PPDB memberikan kesempatan warga negara usia sekolah memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Serta pemerataan mutu dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Sebagai salah satu aspek yang diatur prosedur dan mekanisme untuk sistem ini.

Berikut ini syarat umum dan syarat khusus PPDB NTB 2022 jenjang SMK dikutip dari ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.

Baca juga: Prosedur Seleksi PPDB NTB 2022 Jenjang SMA, dari Jalur Prestasi hingga Afirmasi

1. Syarat Umum

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

b. Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs sederajat.

c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 1 Juli tahun berjalan.

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir lurah/kepala desa setempat, sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Mengisi surat pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman
https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login. Kemudian dicetak dan ditandatangani calon siswa dan orang tua/wali calon siswa bermaterai Rp 10.000.

f. Memenuhi syarat khusus yang ditentukan sekolah yang dipilih sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

Sementara syarat khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 petunjuk teknis ini.

2. Syarat Khusus

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas mendapat rekomendasi dari sekolah asal.

Calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

3. Bidang Keahlian, Kuota dan Rombongan Belajar

Bidang Keahlian yang dapat dipilih oleh calon peserta didik terdapat pada lampiran petunjuk teknis.

Kuota per rombongan belajar SMK maksimal 32 orang atau sesuai isi rombongan belajar yang dipersyaratkan industri mitra.

Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada item di atas sudah termasuk siswa yang mengulang.

Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar

Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada SMK memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung, sebagaimana tercantum dalam lampiran petunjuk teknis.

(*)

Berita Terkini