(1) Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kota.
(2) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
(4) Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
(5) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi kelayakan ke Panitia PPDB Provinsi (secara langsung/melalui email/melalui whatsapp panitia).
(6) Panitia PPDB Provinsi menginput data calon peserta didik baru.
d. Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
(5) Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)
(6) Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.
(7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
2. Prosedur Seleksi