Ditambahkannya juga, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya bahwa permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.
"Di samping itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan dan tidak beriktikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris," pungkasnya.