Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, menggelar masa sidang III tahun 2022 pada Selasa (7/6/2022).
Paripurna masa sidang III ini, dipimpin langsung Ketua DPRD kota Bima Alfian Indrawirawan.
Agenda paripurna yakni, penjelasan Wali Kota Bima atas pengajuan Raperda tentang perangkat daerah.
Namun saat paripurna berjalan, Wali Kota Bima diwakili Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa.
Baca juga: Tumpang Tindih, Rp26 Juta Biaya Perjalanan Dinas di BPKAD Kota Bima Jadi Temuan BPK
Mukhtar menjelaskan, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bima, telah dianalisis.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagaimana telah diubah dengan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Hasilnya, beban kerja pada dua perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perlu dilakukan penggabungan.
"Karena urusan pemerintahan kedua perangkat yang dilaksanakan daerah tersebut memiliki beban kerja yang sama atau serumpun," ungkap Mukhtar.
Baca juga: Capai 4.000 Orang, Tenaga Honorer di Kota Bima Minta Diperjuangkan Kepala Daerah
Jika dua perangkat daerah digabungkan, lanjut Mukhtar, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Terutama dalam pelayanan publik di kota Bima, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap, rancangan Perda ini bisa dibahas dan dikaji bersama oleh Dewan dan dirumuskan menjadi produk hukum yang berkualitas, aspiratif dan responsif," pungkas Mukhtar.
(*)