Kabar Artis

Berlinang Air Mata, Ayu Thalia Merasa Tidak Bersalah pada Nicholas Sean Putra Ahok: 'Saya Kecewa'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (31/5/2022). Ayu tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui bahwa nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak oleh majelis hakim.

TRIBUNLOMBOK.COM - Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean berbuntut panjang.

Bahkan, sang selebgram kini telah berstatus sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap putra Ahok tersebut.

Yap, masalah mereka berakhir ke persidangan.

Semua bermula dari Ayu Thalia yang mengaku dianiaya Nicholas Sean.

Setelah pengakuan itu tidak terbukti, putra Ahok melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga akhirnya Ayu dijadikan sebagai terdakwa.

Teranyar, pihak Ayu Thalia telah membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Baca juga: Berseteru dengan Nicholas Sean Putra Ahok, Ayu Thalia Nangis Saat Sidang: Masyarakat Nanti Juga Tahu

Baca juga: Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia, Kuasa Hukum Nicholas Sean Putra Ahok: Mereka Belum Minta Maaf

Ayu Thalia saat ditemui usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (31/5/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Namun, nota keberatan itu ditolak oleh majelis hakim.

Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).

Selama menjalani proses hukumnya, Ayu Thalia sampai saat ini belum sama sekali meminta maaf kepada Nicholas Sean.

Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia beralasan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya enggak salah. Saya enggak salah, gimana enggak kecewa," kata Ayu sambil terisak saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Berseteru dengan Nicholas Sean Putra Ahok, Ayu Thalia Nangis Saat Sidang: Masyarakat Nanti Juga Tahu

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.

"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.

"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," lanjut Pitra.

Pitra menekankan bahwa Ayu hanya memperjuangkan apa yang menurutnya benar.

"Makanya sampai sekarang dia tidak minta maaf karena dia memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ucap Pitra.

"Dia seorang perempuan, janganlah kita sudutkan dia mengaku hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar jadi terdakwa, ini kan mengerikan sekali," lanjutnya.

Terdakwa Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.  (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Alasan Ayu Thalia Tidak Ingin Minta Maaf kepada Nicholas Sean".

(Kompas/ Vincentius Mario)

Berita Terkini