45 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Lombok Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur bersama Bea Cukai Mataram menunjukkan rokok ilegal yang disita, Selasa (31/5/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Guna menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menggelar oprasi gabungan bersama pihak Bea Cukai.

Giat ini digelar di seputaran Kecamatan Masbagik Lombok Timur, Selasa (31/5/2022).

Saat dimintai keterangan TribunLombok.com, Sunrianto, kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangn Satpol PP Lombok Timur menerangkan, operasi gabungan ini menyasar tembakau kemasan dan rokok tanpa pita atau label cukai (Ilegal).

"Kita lakukan giat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kemudian juga untuk menekan peredaran rokok ilegal dipasaran," katanya.

Baca juga: Mertua di Lombok Tengah Pergoki Menantunya Selingkuh, Awalnya Curiga Cium Bau Asap Rokok di Kamar

Baca juga: 94 Karyawan Pabrik Rokok di Sumenep Madura Positif Covid-19, Perusahaan Tutup 21 Hari

Giat berlangsung pukul 09.10 WITA, diawali dengan pengarahan kepada anggota dan Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Ilegal.

Dalam giat tersebut, ditemukan tembakau iris dan rokok jadi tanpa cukai yang di jual di toko maupun kios sebanyak 13 toko.

Kemudian berpindah ke Masbagik selatan ditemukan tembakau iris dan tembakau jadi tanpa cukai di tiap toko serta pabrik rokok yang ada.

Dalam oprasi ini ditemukan sebanyak 45 ribu rokok ilegal tanpa cukai serta tembakau iris. Semua barang bukti sitaan diamankan langsung oleh penyidik Kantor Pelayanan Bea Cukai Mataram.

"Dari keterangan penjual masih banyak yang kurang memahami tentang tidak bolehnya di perjual bebaskan rokok tampa pita dan label cukai tembakau," ucapnya.

Karena itu, pihaknya memberi pemahaman kepada masyarakat agar rokok batangan dilengkapi segel pita cukai.

Jika semua sudah memenuhi syarat, tentu tidak akan dirazia.

(*)

Berita Terkini