Ada Program REHAB Bagi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Mandiri Yang Menunggak, Ini Caranya

Penulis: Atina
Editor: Lalu Helmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi program REHAB secara virtual di kantor BPJS, Selasa 24 Mei 2022.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah diterpa pandemi covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program baru bagi peserta Mandiri yang menunggak iuran JKN-KIS. 

Program tersebut merupakan, Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), diluncurkan pada awal tahun 2022. 

Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca juga: 14 Orang Jemaah Calon Haji Mataram Mengundurkan Diri, Pengganti Ditentukan Kemenag NTB

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima, Jaksa: Ada Penerima Manfaat Tidak Mau Buka Suara

Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma  mengungkap, adanya program ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP. 

Khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan," jelasnya, Selasa (24/5/2022). 

Selain itu tambah Agung, juga memberikan kesempatan peserta dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. 

Agung menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Sedangkan untuk pendaftarannya, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Namun perlu diingat jelas Agung, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. 

Kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. 

Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini, adalah setengah dari bulan menunggak. 

Misalnya, menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap.

"Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujarnya, dalam sosialisasi virtual di kantor BPJS Cabang Bima. 

Halaman
12

Berita Terkini